Hari Valentine adalah hari raya bangsa Romawi jahiliah. Hari tersebut terus berlangsung hingga masuknya bangsa Romawi ke dalam agama Nashrani. Hari ini sendiri terkait dengan seorang pastur yang bernama Valentine yang dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Hingga kini hari tersebut masih dirayakan orang-orang kafir dan mereka sebarkan perbuatan zina serta kemungkaran di dalamnya.
Seorang muslim tidak boleh merayakan perayaan-perayaan orang kafir. Karena perayaan merupakan bagian dari syariat yang harus terikat dengan ketentuan nash.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, "Hari-hari raya termasuk perkara syariat dan pedoman yang yang Allah Ta'ala firmankan,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا (سورة المائدة: 48)
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” SQ. Al-Maidah: 48
Dia juga berfirman,
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ (سورة الحج: 67)
“Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan.” SQ. Al-Hajj: 67
Seperti kiblat, shalat dan puasa. Maka, tidak ada bedanya, jika mereka ikut serta dalam hari raya dengan ikut serta dalam ritual lainnya. Karena setuju dengan seluruh hari raya mereka mereka, berarti setuju dengan kekufuran, setuju dengan sebagian cabangnya, berarti setuju dengan sebagian cabang kekufuran. Bahkan hari raya merupakan kekhasan sebuah syariat dan syiarnya yang paling tampak. Menyutujuinya berarti menyutujui syariat kekufuran yang paling khas dan paling tampak. Tidak diragukan lagi bahwa menyetujui perkara ini, akan berujung kepada kekufuran secara umum.
Pada dasarnya, minimal perkara ini merupakan maksiat. Adanya kekhususan ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
إن لكل قوم عيدا وإن هذا عيدنا
"Setiap kaum memiliki Id, dan ini adalah Id kita."
Bahkan masalah ini lebih buruk dibanding partisipasi mereka dalam memakai pakaian khusus ahluzzimmah (warga negara yang kafir) dan tanda-tanda lainnya. Karena ciri-ciri tersebut adalah tambahan saja dan bukan bagian dari agama. Tujuan masalah ini adalah agar seseorang memiliki perbedaan yang jelas antara muslim dan kafir. Adapun hari raya orang kafir adalah merupakan bagian agama yang dilaknat dan juga para pengikutnya. Maka menyetujuinya, berarti setuju dengan sesuatu yang menjadi kekhasan mereka dan menjadi sebab turunnya kemurkaan Allah dan azabnya." (Iqtidha Shirathal Mustaqim, 1/207)
Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiah) rahimahullah berkata, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk menyerupai mereka (orang kafir) dalam perkara yang khusus hari raya mereka, apakah dalam hal makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, atau menghentikan kebiasaan seperti pekerjaan atau ibadah atau lainnya. Tidak halal juga melakukan resepsi, memberikan hadiah, menjual sesuatu yang dapat menolong mereka dalam melakukan hal tersebut. Tidak membiarkan anak-anak dan semacamnya bersuka cita dalam hari raya tersebut, tidak pula boleh menampakkan perhiasan.
Kesimpulannya, mereka tidak boleh melakukan suatu syiar terkait hari raya yang khusus buat mereka. Hendaknya hari raya mereka bagi kaum muslimin tak ubahnya seperti hari-hari lainnya, tidak dikhususkan oleh kaum muslimin dengan sesuautu yang menjadi kekhasan mereka." (Majmu Fatawa, 25/329)
Al-Hafiz Az-Zahabi rahimahullahu berkata, "Jika kaum nashrani memiliki hari raya, dan Yahudi memiiki hari raya yang khusus bagi mereka, maka seorang muslim tidak boleh berpartisipasi di dalamnya, sebagaimana kaum muslimin tidak berpartisipasi dalam syariat dan kiblat mereka." (Tasybihul Khasis Bi Ahlil Khamis, Majalah Al-Hikmah, 4/193)
Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian mereka."
Hari Valentin termasuk yang telah disebutkan di atas, karena dia asalnya merupakan hari raya penyembah berhala di kalangan Nashrani. Maka tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir merayakannya, atau menyetujuinya, atau mengucapkan selamat. Tapi yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk mentaati seruan Allah dan RasulNya serta menjauh dari sebab-sebab murka Allah dan azabNya. Sebagaimana diharamkan bagi seorang muslim untuk memberikan bantuan pelasanaan hari raya mereka atau perayaan-perayaan lainnya yang diharamkan dalam bentuk apapun, apakah dengan makanan, minuman, menjual,membeli, membuatkan sesuatu, surat menyurat, iklan atau selainnya. Karena semua itu merupakan bentuk saling tolong menolong dari dosa dan permusuhan dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.

Post a Comment
Post a Comment
Silahkan memberikan komentar yang positif dan bersifat membangun, jika tidak kami akan menghapusnya