Setiap Amal Tergantung Pada Niatnya
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالِّنيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Amirul Mu’minin, Abu Hafsh Umar bin Al Khathab Radhiallahu Ta’ala ‘Anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya amal itu hanyalah beserta niat, dan setiap manusia mendapatkan sesuai dengan apa-apa yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu.” (Diriwayatkan oleh Imamul Muhadditsin, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi, dalam kitab shahih mereka yang merupakan kitab hadits paling shahih)
Sababul Wurud Hadits
Hadits ini merupakan komentar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang berhijrah dari mekkah ke Madinah bukan karena mencari keutamaan hijrah tetapi karena mengincar seorang wanita yang ingin dinikahinya. Berkata Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id: “Mereka meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang berhijrah dari Mekkah menuju Madinah, dengan hijrahnya itu dia tidak menghendaki keutamaan hijrah. Dia hanya menghendaki agar dapat menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais.” (Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 27. Maktabah Al Misykah. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 1/10. Darul Fikr)
Sehingga di dalam sejarah, laki-laki tersebut dikenal dengan sebutan Muhajir Ummu Qais. Walaupun sababul wurud hadits ini karena laki-laki tersebut, namun nilai dan hukum yang terkandung di dalamnya juga berlaku bagi manusia lain secara umum. Hal ini sesuai kaidah: Al ‘Ibrah bi ‘umumil lafzhi laa bi khushushis sabab (Pelajaran bukanlah diambil dari sebabnya yang spesifik, tetapi dari makna lafaznya secara umum).
Faedah Dari Hadits Ini!
1.Mengikhlaskan amal karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala dan membersihkannya dari segala macam yang menodai keikhlasan adalah cara pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala yang paling baik.
2.Syarat diterimanya amal ada dua; ikhlas dan mutaaba’atur rasul (mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dalil bahwa syarat diterimanya amal adalah ikhlas berdasarkan hadits di atas, sedangkan dalil bahwa syarat yang kedua adalah harus sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits berikut:
3.Dari hadits di atas kita ketahui, bahwa agar lurus dan diterimanya suatu amal dibutuhkan batin dan zhahir yang baik. Batin akan menjadi baik dengan niat yang ikhlas, dan zhahir akan menjadi baik dengan sesuai contoh atau ada perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4.Amal yang kecil bisa menjadi besar karena niat yang benar, dan amal yang besar menjadi kecil karena niat.
5.Perbuatan maksiat itu selamanya tidak bisa menjadi ketaatan meskipun niatnya baik. Misalnya seseorang bermain judi dengan niat agar hasilnya bisa membantu orang-orang miskin, membangun masjid atau lainnya. Orang yang melakukan hal ini adalah pelaku maksiat dan ia berdosa meskipun niatnya baik, karena suatu perbuatan tidak bisa menjadi ketaatan dengan niat yang baik kecuali apabila perbuatan itu adalah perbuatan yang mubah bukan yang haram.
Faedah Dari Hadits Ini!
1.Mengikhlaskan amal karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala dan membersihkannya dari segala macam yang menodai keikhlasan adalah cara pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala yang paling baik.
2.Syarat diterimanya amal ada dua; ikhlas dan mutaaba’atur rasul (mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dalil bahwa syarat diterimanya amal adalah ikhlas berdasarkan hadits di atas, sedangkan dalil bahwa syarat yang kedua adalah harus sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits berikut:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya maka dia tertolak (tidak diterima).” (HR. Bukhari-Muslim)
3.Dari hadits di atas kita ketahui, bahwa agar lurus dan diterimanya suatu amal dibutuhkan batin dan zhahir yang baik. Batin akan menjadi baik dengan niat yang ikhlas, dan zhahir akan menjadi baik dengan sesuai contoh atau ada perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4.Amal yang kecil bisa menjadi besar karena niat yang benar, dan amal yang besar menjadi kecil karena niat.
5.Perbuatan maksiat itu selamanya tidak bisa menjadi ketaatan meskipun niatnya baik. Misalnya seseorang bermain judi dengan niat agar hasilnya bisa membantu orang-orang miskin, membangun masjid atau lainnya. Orang yang melakukan hal ini adalah pelaku maksiat dan ia berdosa meskipun niatnya baik, karena suatu perbuatan tidak bisa menjadi ketaatan dengan niat yang baik kecuali apabila perbuatan itu adalah perbuatan yang mubah bukan yang haram.

Post a Comment
Post a Comment
Silahkan memberikan komentar yang positif dan bersifat membangun, jika tidak kami akan menghapusnya